Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban pengeisian pelaporan Pajak Pribadi PNS, TNI dan POLRI secara On Line pengisian E-FILING pada situs www.pajak.go.id sebagai mana surat pemberitahuan berikut :
Jakarta,
01 Maret 2017
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia /
Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, dengan ini kami mengimbau
seluruh Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang
Pribadi melalui e-Filing, sebelum tanggal 31 Maret 2017.
Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs www.pajak.go.id,
menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account
Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sebagai dasar dalam
pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing,
diharapkan Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara dapat
mempersiapkan bukti potong PPh Pasal 21 (1721 A2) yang diperoleh dari Bendahara
Pemerintah tempat Saudara bekerja.
Mari berjuang bersama untuk negeri dengan patuh bayar dan lapor
pajak karena pajak kita untuk kita.
Terimakasih atas partisipasi Anda dalam membangun negara.
Direktorat Jenderal Pajak