PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Cara Memperoleh Informasi** : 1.
Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat
2.
Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)***
Cara Mendapatkan Salinan
Informasi*** : 1.
Mengambil Langsung
2.
Kurir
3.
Pos
4.
Email
5.
Faksimili
|
PEMERINTAH OGAN ILIR SUMATERA
SELATAN
INSPEKTORAT
KOMPEL PKT PEMKAB OGAN
ILIR TANJUNG SENAY INDRALAYA
Website : www.inspektorat.oganilirkab.go.id
E-Mail : inspektorat.oganilirkab@gmail.com
INDRALAYA (30662)
|
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
(RANGKAP DUA)
No.
Pendaftaran (diisi petugas)*: …………/PIP-PPID INSPEKTORAT-OI/......../..........
Nama :
.....................................................................................
Alamat :
.....................................................................................
.....................................................................................
Nomor
Telepon/Email :
.....................................................................................
Rincian
Informasi yang Dibutuhkan :
.....................................................................................
.....................................................................................
.....................................................................................
.....................................................................................
.....................................................................................
.....................................................................................
Tujuan
Penggunaan Informasi :
.....................................................................................
.....................................................................................
.....................................................................................
.....................................................................................







Indralaya,
……………......................
Petugas meja
Informasi Pemohon
Informasi
(Penerima
Permohonan)
(……………………………......) (……………………………....)
Nama dan Tanda Tangan Nama
dan Tanda Tangan

Hak-hak Pemohon Infornasi
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik No. 14/2008
I.
Pemohon Informasi berhak untuk meminta
seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan
hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan
luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau
surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang, (b) Badan Publik juga
dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak
didokumentasikan.
II. Biaya
yang dikenakan
bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan Peraturan Pimpinan
Badan Publik) ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….………………………………………………………………………………
III. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan
informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya
permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu
untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7
hari kerja.
PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN
INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan
kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang
lengkap.
IV. Apabila Pemohon
Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan
anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi
dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
informasi ditolak. Atasan PPID wajib
memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan
keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon
Informasi Publik.