Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 43 tahun 2019 tentang Perubahan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Struktur
Organisasi, Uraian Tugas,dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah
yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut.
1.
Tugas Pokok
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan pembinaan
atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan
desa.
2.
Fungsi
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud di
atas Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi :
a)
Perumusan kebijakan teknis pengawasan;
b)
Perencanaan program pengawasan;
c)
Penyelenggaraan pemeriksaan dan evaluasi hasil
pengawasan;
d)
Penyelenggaraan pengusutan terhadap indikasi tindak
penyimpangan;
e)
Fasilitasi pengawasan; dan
f)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
JABATAN FUNGSIONAL P2UPD :
1. H. MUCHSIN OTMAN, ST, M.Si (NIP. 19690208 199503 1001)
2. M.SYUKRI EFFENDI, S.IP, M.Si (NIP. 197011031997031002)
3. Drs. ZAINAL ARIFIN S (NIP. 195905031989031005)
4. USMAN, S.Sos (NIP. 1963090119850310050
JABATAN FUNGSIONAL YANG ADA PADA INSPEKTORAT KABUPATEN OGAN ILIR, terdiri dari :
1. Jabatan Fungsional Umum (JFU)
2. Jabatan Fungsional Auditor (FFA)
3. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (JFP2UPD)
Seluruh Jabatan Fungsional yang ada di Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017 sudah terisi oleh pejabat sesuai dengan keputusan peraturan yang berlaku.
Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier,
kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada
instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
Sejarah
Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun
1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi Pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (PKP) yang telah dirintis sejak tahun 1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
19/1996, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditetapkan
sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP). Ruang lingkup pembinaan JFA di lingkungan APIP
tersebut meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen,Inspektorat
Utama/Inspektorat Kementerian/LPND, dan unit kerja pemerintah lainnya
yang melaksanakan tugas pengawasan intern serta Badan Pengawas
(Inspektorat) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di
lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan
selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan
Daerah (Bawasda). Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan
tercipta profesionalisme di bidang pengawasan.
Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :
- Auditor Trampil
- Auditor Pelaksana
- Auditor Pelaksana Lanjutan
- Auditor Penyelia
- Auditor Ahli
- Auditor Pertama
- Auditor Muda
- Auditor Madya
- Auditor Utama
Mekanisme Pengangkatan
Pengangkatan seorang pegawai negeri ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu:
- Pengangkatan pertama
- Pengangkatan perpindahan
- Pengangkatan inpassing
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, seorang
pegawai negeri yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor
diharuskan untuk lulus Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Kompetensi PFA
Sebagai sebuah profesi, maka kompetensi seorang Pejabat Fungsional Auditor (PFA) diukur dari beberapa aspek yaitu:
- Pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
- Pengalaman pengawasan yang ditunjukkan melalui besaran angka kredit yang berhasil dikumpulkan dalam satu periode waktu. Perolehan angka kredit tersebut akan dinilai secara reguler tiap semester.
PFA dalam melaksanakan tugas pengawasan selain ditentukan oleh jenjang
jabatan yang didudukinya juga ditentukan oleh peran yang diembannya
yaitu peran Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim atau Anggota
Tim. Penentuan peran tersebut disesuaikan dengan sertifikasi yang telah
dimiliki PFA.
Pembinaan atas kompetensi PFA dilakukan melalui penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan (diklat) yang meliputi dua jenis diklat, yaitu:
- Diklat sertifikasi auditor yaitu diklat dalam rangka persiapan sertifikasi
- Diklat teknis substantif yaitu diklat yang berkaitan dengan tupoksi PFA yang bersangkutan dan kebutuhan organisasi.
URAIAN TUGAS AUDITOR INSPEKTORAT
Uraian tugas memiliki pengaruh signifikan di fungsi pengawasan. Uraian
tugas menggambarkan peran masing-masing pejabat pengawas pemerintah
(auditor) di fungsi pengawasan (Inspektorat). Fungsi pengawasan harus
diisi oleh orang-orang yang kompeten untuk pelaksanaan tugas.
Perkembangan profesi audit internal saat ini sangat menuntut auditor
yang profesional atas berbagai upaya pelaksanan audit yang dilaksanakan.
Hanya auditor yang memiliki kinerja baik dan terbaiklah yang dapat
dipertahankan. Prinsipnya adalah lebih baik memiliki jumlah auditor
terbatas (jumlah yang sedikit) tetapi dengan kompetensi tinggi dan
memadai daripada memiliki jumlah auditor yang banyak tetapi dengan
kompetensi dan kemampuan yang terbatas. Fungsi pengawasan membutuhkan
orang-orang yang memiliki daya intelegensia tinggi, intuitif,
imajinatif, dan inisiatif tinggi. Biasanya, tipe auditor ini sangat
dicari dan memiliki nilai yang tinggi.
Dengan alasan latar belakang kompetensi yang tinggi tersebut, uraian
tugas harus dibuat dengan hati-hati. Dalam uraian tugas harus ditetapkan
persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaian tugas dengan
cara yang terbaik dan bukan hanya sekedar selesai saja untuk penugasan
yang dijalankan. Penggambaran uraian tugas sesuai dengan kompetensi yang
dimilikinya harus menjadi dasar dan dikaitkan langsung dengan
remunerasi yang diberikan kepada auditor yang berprestasi, agar hal ini
dapat menjadi daya tarik yang tinggi bagi siapapun auditornya, yaitu
dalam rangka untuk memberikan yang terbaik untuk setiap penugasan audit
yang dilaksanakan.
Secara umum, uraian tugas auditor di lingkungan inspektorat terbagi
menjadi dua, yaitu uraian tugas secara struktural dan fungsional. Secara
struktural, jabatan tertinggi di fungsi pengawasan dipegang oleh
Kepala Inspektorat, yang dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23
tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41
tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah istilah Bawasda diganti
menjadi Inspektorat dan Kepala Inspektorat diganti menjadi Inspektur,
baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Begitu juga dengan
dberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti PP 41/2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seorang inspektur atau kepala
inspektorat umumnya dibantu oleh beberapa orang di bidang masing-masing,
yang memegang jabatan sesuai dengan sifat atau jenis pekerjaan audit
yang menjadi area tanggung jawabnya.
Secara fungsional, uraian tugas auditor inspektorat mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: 19/1996 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya,
ditetapkan di pasal 6 mengenai jenjang jabatan fungsional auditor adalah
sebagai berikut:
AUDITOR TRAMPIL
Auditor Trampil Pemula.
Auditor Trampil Pratama.
Auditor Trampil Muda.
Auditor Trampil Pemula.
Auditor Trampil Pratama.
Auditor Trampil Muda.
AUDITOR AHLI
Auditor Ahli Pratama.
Auditor Ahli Muda.
Auditor Ahli Madya.
Auditor Ahli Utama.
Auditor Ahli Pratama.
Auditor Ahli Muda.
Auditor Ahli Madya.
Auditor Ahli Utama.
Selanjutnya, di dalam Keputusan Menpan No. 19/1996 Pasal 7 dijelaskan
mengenai uraian tugas dan kegiatan auditor untuk masing-masing jenjang
jabatan fungsional auditor, Uraian tugas baik untuk auditor trampil
maupun ahli tergantung dari perannya di dalam penugasan audit, yaitu
apakah sebagai pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim, atau
anggota tim. Berikut sebagian dari uraian tugas dan kegiatan auditor
trampil dan auditor ahli dalam menjalankan perannya:
Peran Sebagai Anggota Tim:
1. Melaksanakan pemeriksaan akuntan.
2. Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan.
3. Mengkompilasi laporan.
4. Menguji dan menilai dokumen.
5. Melaksanakan audit operasional.
6. Mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan.
7. Mengkaji hasil pengawasan.
8. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
9. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten.
10. Melaksanakan audit khusus.
11. Melaksanakan audit akuntabilitas.
12. Mengumpulkan data dan atau informasi intelijen.
13. Mengkaji hasil audit (peer review).
14. Mengkaji kinerja obyek pengawasan.
15. Melaksanakan penelitian di bidang pengawasan.
16. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
17. Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
1. Melaksanakan pemeriksaan akuntan.
2. Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan.
3. Mengkompilasi laporan.
4. Menguji dan menilai dokumen.
5. Melaksanakan audit operasional.
6. Mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan.
7. Mengkaji hasil pengawasan.
8. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
9. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten.
10. Melaksanakan audit khusus.
11. Melaksanakan audit akuntabilitas.
12. Mengumpulkan data dan atau informasi intelijen.
13. Mengkaji hasil audit (peer review).
14. Mengkaji kinerja obyek pengawasan.
15. Melaksanakan penelitian di bidang pengawasan.
16. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
17. Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
Peran Sebagai Ketua Tim:
1. Melaksanakan pemeriksaan akuntan.
2. Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan.
3. Melaksanakan audit operasional.
4. Melaksanakan audit khusus.
5. Melaksanakan audit akuntabilitas.
6. Menguji dan menilai dokumen.
7. Melaksanakan penelitian di bidang pengawasan.
8. Mengkaji hasil penelitian.
9. Mengkompilasi hasil pengawasan.
10. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten.
11. Mengkaji kinerja obyek pengawasan.
12. Mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan.
13. Mengkaji hasil audit (peer review)
14. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
15. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
16. Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
17. Menyiapkan program kerja pengawasan tahunan.
18. Membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF).
19. Melaksanakan asistensi dan konsultansi di bidang pengawasan.
20. Melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan.
21. Membuat laporan akuntabilitas.
22. Mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas.
23. Membuat laporan hasil pengawasan.
24. Mengkaji laporan hasil pengawasan.
25. Memaparkan hasil pengawasan.
1. Melaksanakan pemeriksaan akuntan.
2. Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan.
3. Melaksanakan audit operasional.
4. Melaksanakan audit khusus.
5. Melaksanakan audit akuntabilitas.
6. Menguji dan menilai dokumen.
7. Melaksanakan penelitian di bidang pengawasan.
8. Mengkaji hasil penelitian.
9. Mengkompilasi hasil pengawasan.
10. Meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten.
11. Mengkaji kinerja obyek pengawasan.
12. Mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan.
13. Mengkaji hasil audit (peer review)
14. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
15. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
16. Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
17. Menyiapkan program kerja pengawasan tahunan.
18. Membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF).
19. Melaksanakan asistensi dan konsultansi di bidang pengawasan.
20. Melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan.
21. Membuat laporan akuntabilitas.
22. Mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas.
23. Membuat laporan hasil pengawasan.
24. Mengkaji laporan hasil pengawasan.
25. Memaparkan hasil pengawasan.
Peran Sebagai Pengendali Teknis:
1. Mengkaji hasil pengawasan
2. Mengkaji kinerja obyek pemeriksaan.
3. Mengkaji hasil audit (peer review)
4. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
5. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
6. Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
7. Menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan.
8. Menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan.
9. Menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
10. Menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan.
11. Memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan.
12. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis.
13. Mengkaji laporan hasil pengawasan.
1. Mengkaji hasil pengawasan
2. Mengkaji kinerja obyek pemeriksaan.
3. Mengkaji hasil audit (peer review)
4. Memantau tindak lanjut hasil pengawasan.
5. Memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi.
6. Memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
7. Menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan.
8. Menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan.
9. Menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
10. Menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan.
11. Memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan.
12. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis.
13. Mengkaji laporan hasil pengawasan.
Peran Sebagai Pengendali Mutu:
1. Menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan.
2. Menyiapkan rencana induk pengawasan.
3. Menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan.
4. Menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan.
5. Menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
6. Menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan.
7. Memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan.
8. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis pengawasan.
9. Memutakhirkan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis pengawasan.
10. Mengkaji diklat pengawasan.
1. Menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan.
2. Menyiapkan rencana induk pengawasan.
3. Menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan.
4. Menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan.
5. Menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
6. Menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan.
7. Memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan.
8. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis pengawasan.
9. Memutakhirkan petunjuk pelaksanaan dan atau petunjuk teknis pengawasan.
10. Mengkaji diklat pengawasan.
Untuk memastikan apakah auditor melaksanakan penugasan audit sesuai
dengan uraian tugas dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan auditnya,
maka untuk monitoring dan pengendalian pekerjaan audit, antara lain
dilakukan melalui:
1. Kartu Otorisasi Penugasan Audit
2. Daftar Check list
1. Kartu Otorisasi Penugasan Audit
2. Daftar Check list
3. Kartu Pengendali Jam Pekerjaan Audit
4. Indeks di Kertas Kerja Audit
5. Program Kerja Audit
6. Kertas Kerja Audit
7. Rapat Pembahasan
8. Ikhtisar/Lembar Temuan dan Rekomendasi.
9. Draft Laporan.
Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan
teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS/ASN).
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS/ASN yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS/ASN yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal
Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pengawasan atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah proses kegiatan
yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan teknis pemerintahan
berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap
butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butirbutir kegiatan yang harus
dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina, adalah Kementerian Dalam Negeri. Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala
Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I
dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Nonkementerian.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur. Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Walikota. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan
memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian adalah
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS/ASN.
Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut
Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang, dan bertugas
menilai prestasi kerja Pengawas Pemerintahan. Komite Sertifikasi
Pengawas Pemerintahan adalah komite yang dibentuk oleh Pimpinan Instansi
Pembina yang bertugas memberi pertimbangan dan/atau usulan yang
bersifat strategis tentang arah dan pengembangan kompetensi Pengawas
Pemerintahan. Formasi Jabatan Pengawas Pemerintahan adalah jumlah
Pengawas Pemerintahan dalam jenjang jabatan tertentu, yang diperlukan
oleh suatu unit kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam
jangka waktu tertentu.
Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan dari kegiatan unsur utama. Kompetensi adalah kemampuan dan
karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS/ASN berupa pendidikan,
pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pendidikan adalah suatu proses
belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap
profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah
diakreditasi oleh lembaga yang berwenang, pendidikan yang dimaksud
adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan
non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan dan
pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan
seseorang dalam bidang tertentu.
Pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus
dimiliki oleh Pengawas Pemerintahan adalah pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan sikap profesional di bidang pengawasan
pemerintahan. Kualifikasi pendidikan adalah syarat pengetahuan,
keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dipenuhi oleh
Pengawas Pemerintahan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
download PERPRES No 4 Tahun 2012
download lampiran PERPRES No 4 Tahun 2012
download lampiran PERPRES No 4 Tahun 2012
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Pengawas Pemerintahan | Pengawas Pemerintahan Madya | Rp. 900.000,00 |
Pengawas Pemerintahan Muda | Rp. 600.000,00 | |
Pengawas Pemerintahan Pertama | Rp. 300.000,00 |
DAFTAR
NAMA-NAMA PEGAWAI FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DI DAERAH (JAFUNG P2UPD) PADA INSPEKTORAT KAB OGAN ILIR
TAHUN 2017 :
JABATAN FUNGSIONAL P2UPD :
1. H. MUCHSIN OTMAN, ST, M.Si (NIP. 19690208 199503 1001)
PEMBINA TINGKAT I (GOL IV/B)
PENGAWAS PEMERINTAHAN MADYA
2. M.SYUKRI EFFENDI, S.IP, M.Si (NIP. 197011031997031002)
PEMBINA (GOL. IV/A)
PENGAWAS PEMERINTAHAN MADYA
3. Drs. ZAINAL ARIFIN S (NIP. 195905031989031005)
PEMBINA (GOL. IV/A)
PENGAWAS PEMERINTAHAN MADYA
4. USMAN, S.Sos (NIP. 1963090119850310050
PENATA TK I (GOL. III/D)
PENGAWAS PEMERINTAHAN MUDA
REVIEW LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)
Pengertian Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur
penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus
menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas
atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus
dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan
berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keyakinan
terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam
reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.
Reviu
LKPD dilakukan dalam 3 tahapan sebagai berikut yaitu : (1) Perencanaan
Reviu, (1) Pelaksanaan Reviu, dan (3) Pelaporan Reviu .
Ruang lingkup reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi :
- · Penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
- · Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Artinya,
jika terdapat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern, serta
terdapat ketidaksesuaian laporan yang disajikan dibandingkan dengan SAP,
maka dilakukan penelaahan lebih lanjut. Penelaahan lebih lanjut dapat
dilakukan dengan melihat kesesuaian antara angka-angka yang disajikan
dalam laporan keuangan terhadap buku besar, buku pembantu, catatan dan
laporan lain yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan
pemerintah daerah yang bersangkutan.
Reviu
atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah dilakukan untuk memberikan
keyakinan atas kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Reviu tidak
memberikan dasar untuk menyatakan pendapat (opini) atas laporan
keuangan. Selain itu, reviu memiliki tingkat keyakinan lebih rendah
dibandingkan audit.
Jadi tujuan
reviu atas Laporan keuangan Pemerintah daerah untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan.
Perbedaan Reviu Dan Audit
Dalam
praktiknya, pelaksanaan kegiatan reviu seringkali memiliki persamaan
dengan pelaksanaan kegiatan audit. Untuk menghindari hal tersebut, maka
perlu diberikan batasan-batasan yang membedakan antara kegiatan reviu
dengan kegiatan audit.
Berbeda
dengan Audit, reviu tidak mencakup pengujian terhadap SPI, catatan
akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan
melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang
dilaksanakan dalam suatu audit. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan
barang modal yang nilainya material, proses reviu hanya meyakinkan bahwa
pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit,
harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah
silakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan
juga dapat dilihat berdasarkan tujuan audit yaitu untuk memberikan
dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan, sedangkan tujuan reviu hanya sebatas memberikan
keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang
disajikan dalam Laporan Keuangan. Reviu tidak mencakup suatu pengujian
atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak
pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara
fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya
dilaksanakan dalam sebuah audit.