Visi dan Misi
Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir
merupakan Implementasi yang harus
dilakukan oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang mengacu kepada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2016-2020 dimana RPJMD
tersebut merupakan perwujudan
Visi dan Misi Bupati Ogan Ilir
terpilih periode 2016-2020.
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif, bersih dan
melayani melalui pelaksanaan
pengawasan yang profesional dan
akuntabel
mengimplementasikan Visi tersebut dengan langkah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan sistem dan mekanisme peraturan perundangan pada
auditan;
2. Membina dan memberikan
masukan bagi terselenggaranya pemerintahan yang
efektif, bersih dan
melayani melalui hasil pengawasan internal;
3. Terwujudnya Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, berkualitas dan
akuntabel;
4. Meningkatnya kualitas hasil
pengawasan sebagai bahan masukkan bagi
pimpinan untuk meningkatkan
kinerja aparat pemerintah;
5. Sinergitas antar aparat
pengawasan intern pemerintah
dalam mewujudkan terlaksananya pengawasan
intern pemerintah yang optimal.
Visi adalah rumusan
umum mengenai keadaan
yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan. Visi
Rencana Strategis Inspektorat
Kabupaten Ogan Ilir pada dasarnya mencerminkan
apa yang akan
dicapai dalam lima tahun
ke depan berdasarkan
tugas pokok dan fungsi Inspektorat
Kabupaten Ogan Ilir dan mengimplementasikan visi dan
misi Bupati Ogan Ilir sebagaimana tercermin
dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2016-2020. Untuk mewujudkan
visi tersebut Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir membutuhkan misi.
Misi adalah rumusan
umum mengenai upaya upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Visi dan
misi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada dasarnya adalah apa
yang akan diwujudkan
dan bagaimana upaya-upaya
yang akan dilakukan dalam
lima tahun ke
depan, sebagaimana nanti akan diimplementasikan ke dalam
strategi, kebijakan, program, dan kegiatan Inspektorat Kabupaten Ogan
Ilir tahun 2016-2020.
Visi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir adalah:
“TERCIPTANYA AKUNTABILITAS,
TRANSPARANSI, EFISIENSI, DAN EFEKTIFITAS DALAM PENYELENGGARAAAN PEMERINTAH
DAERAH”
Visi di atas
menunjukkan kaitan antara
tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dengan terwujudnya
sistem pengendalian inernal dengan memperhatikan manajemen resiko
melalui tata kelola pemerintahan yang
baik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, meliputi
aspek penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih, akuntabilitas kinerja,
dan pelayanan publik
yang prima. Kualitas
dan profesionalitas
pengawasan internal yang
dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten Ogan Ilir harus berdampak pada
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di 2 (dua)
aspek tersebut.
Dengan demikian, pokok visi yang harus diperhatikan adalah:
1.
Pengawasan internal yang
berkualitas dan profesional
Pengawasan internal yang
berkualitas dan profesional merupakan pilar utama
agar peran dan
kedudukan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dapat dirasakan
oleh masyarakat berupa penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang sesuai dengan
kaidah dan peraturan perundangan. Hasil-hasil
pengawasan internal harus dapat memberikan keyakinan
memadai atas ketaatan,
dan kehematan, efisiensi, dan
efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah
(assurance activities); dapat memberi
peringatan dini (early
warning system) dan efektivitas manajemen risiko
dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi Instansi Pemerintah
(anti corruption
activities); dan dapat
memelihara dan meningkatkan
tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
2.
Tata Kelola Pemerintahan
yang baik
Untuk dapat mewujudkan
apa yang menjadi
visi organisasi di atas maka Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir menegaskan misinya
sebagai berikut.
a.
Meningkatkan efektivitas Pengawasan Internal
Efektivitas pengawasan dapat diukur atas sejauh mana dampak pemeriksaan yang
dilakukan oleh auditor maupun Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan daerah (P2UPD) dapat memperbaiki tata kelola
pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. Berbagai kendala dalam
menegakkan tata kelola
pemerintahan yang selama ini
terjadi harus dapat dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan internal
sebagaimana dimaksud dalam misi pertama
ini. Fokus dari
peningkatan efektivitas pengawasan internal sekurang-kurangnya meliputi
aspek perencanaan, pengorganisasian,
dan pelaksanaan pemeriksaan.
b.
Meningkatkan profesionalisme aparat
pengawas intern pemerintah
Profesionalisme adalah kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu
dan lain-lain sebagaimana
yang sewajarnya terdapat pada
atau dilakukan oleh
seorang profesional.
Profesionalisme dalam pengawasan
internal berhubungan dengan “profesi”
auditor maupun Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan daerah (P2UPD) yang
harus memenuhi standar kompetensi
dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, efektivitas pengawasan internal
juga berhubungan dengan
bagaimana pemeriksaan
dilaksanakan oleh auditor dan
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan
daerah (P2UPD) yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis
yang cukup, independensi
dalam sikap mental, dan
penggunaan kemahiran profesional
dengan cermat dan seksama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar