- admin
- Selasa, 26 Maret 2024
LAPORAN KINERJA (LKJIP) DAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) 2023 TELAH DIREVIU INSPEKTORAT DAERAH KAB OGAN ILIR
INDRALAYA - Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada bulan Februari hingga Minggu ke 3 bulan Maret 2024 telah melakukan Reviu atas Dokumen Laporan Kinerja (LKJIP) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Ogan Ilir. Reviu LKJIP dan LPPD oleh Tim Reviu Inspektorat Daerah telah dilakukan secara paralel dengan Penyusunan Pelaporan Kinerja (LKJIP) Tahun 2023 oleh Bagian Organisasi Setda Ogan Ilir dan pelaporan pemerintahan daerah (LPPD) Tahun 2023 oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Ogan Ilir. Pistol4d slot
Atas hasil reviu Inspektorat telah menerbitkan Laporan Hasil Revu dan Surat Pernyataan Telah Direviu sebagai Bukti dan syarat dalam proses pelaporan Kinerja dan LPPD ke Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri RI. Pistol4d rtp
Catatan Hasil Reviu dan Rekomendasi atas Laporan Hasil Reviu LKJIP dan LPPD Kabupaten Ogan Ilir harus ditindaklanjuti oleh Tim Penyusunan Pelaporan tersebut.
Pelaporan Kinerja LKjIP Kabupaten Ogan Ilir akan disampaikan kepada Kementerian PAN RB, dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeraah (LPPD) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melaui Gubernur Sumatera Selatan. Nuklirslot
LKjIP Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 merupakan salah satu Dokumen Pelaporang yang akan digunakan dalam Penilaian / Evaluasi SAKIP Tahun 2024, sedangkan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023 akan digunakan sebagai bahan Evaluasi Penilaian Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Pistol4d Pistol4d